PINANG RAYA RU.ID - Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos membenarkan, setiap Kades depinitif yang mencalonkan diri dalam Pilkades diwajibkan cuti. Selama cuti, Camat memastikan, roda pemerintahan di desa tetap berjalan karena sesuai ketentuan, tugas Kades depinitif akan dilanjutkan sementara, oleh Sekdes. Camat meminta kepada masyarakat agar tidak cemas dan mengkhawatirkan jalannya pelayanan di kantor desa selama Kades depinitif menjalani masa cuti. \"Kades depinitif yang mencalonkan diri kembali atau incumben harus cut, tugas-tugas akan digantikan oleh Sekdes. Sehingga masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pelayanan yang berlangsung di kantor desa, tetap berjalan seperti biasa,\" tegasnya. Irfan mengaku, masa cuti yang dijalani oleh setiap Kades depinitif yang mencalonkan akan berlaku sejak dilakukan penetapan calon kepala desa (Cakades) oleh PPKD san setelah pemilihan, otomatis Kades depinitif kembali menjabat sampai masa tugasnya berakhir. \"Paling hanya sekitar satu bulan,\" demikian Irfan.(sig)
Selama Cuti, Tugas Kades ‘Dipegang’ Sekdes
Selasa 17-05-2022,09:17 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :