Dukung Penegakan Hukum, Pemda Ajukan Penangguhan Penahanan MUKOMUKO RU.ID – Sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, pernah menolak diterbitkannya perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS). Masyarakat melalui kepala desa di wilayah Kecamatan Malin Deman, secara bersama membuat surat peryataan tidak memberi rekomendasi izin tetangga terhadap terbitnya IUP PT BBS sehingga saat ini, lahan HGU itu diduga diolah oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP). ”Dari kesepakatan bersama. Kami desa-desa di Kecamatan Malin Deman telah menerbitkan surat penolakan IUP PT BBS yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Nomor 503/01/D.10/IUP/I/2018 pada Januari 2018 lalu. Karena penerbitan IUP tersebut bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Forum Kades Kecamatan Malin Deman, Dahri Iskandar. Selain itu, kata Dahri, dalam surat pernyataan itu, ada sejumlah poin diantaranya masyarakat menggugat/menolak keberadaan PT DDP terkait perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Seperti perjalanan tindak lanjut dari keputusan Bupati Mukomuko Nomor 530 tahun 2005 dan tentang pemberian izin prinsip pencadangan lahan perkebunan kelapa sawit PT DDP seluas lebih kurang 10.000 hektar di Kecamatan Pondok Suguh dan Mukomuko Selatan, serta keputusan Bupati Mukomuko Nomor 280 tahun 2011 tentang izin lokasi PT DDP dengan lokasi Desa Bukit Harapan, Marga Mulya, Dusun Pulau, Rami Mulya, Talang Rio, Arga Jaya, Mekar Jaya Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman karena tidak ada keterbukaan publik tentang perizinan yang di peroleh pemerintah desa dan lain sebagainya. Dengan banyaknya persoalan yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat Malin Deman oleh PT DDP, atas nama forum Kades dan BPD Kecamatan Malin Deman, menolak eksistensi PT DDP di wilayah Kecamatan Malin Deman. Berdasarkan UUD 45 pasal 33, UU No 39 tahun 2014 serta peraturan yang ada. Oleh karenanya, semua perizinan yang terkait PT DDP di Kecamatan Malin Deman dicabut dan dibatalkan demi hukum. Kepada masyarakat dan PT BBS/PT DDP, menghentikan aktifitas di lahan HGU PT BBS sampai dengan kejelasan status yang membolehkan kecuali masyarakat memiliki kebun/lahan. Terkait persoalan yang sudah berlarut-larut hingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dahri mengaku, masyarakat Kecamatan Malin Deman tunduk dengan aturan yang lebih tinggi. “Jika investor di daerah kami ini, dalam menjalankan investasi sudah berdasarkan aturan maka sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui desa yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah,” bebernya. Pasca ditangkapnya 40 warga di Kecamatan Malin Deman oleh pihak kepolisian yang diduga atas laporan PT DDP. Pihaknya tengah berupaya melakukan langkah-langkah. Salahsatunya, ingin bertemu dengan Bupati Mukomuko, H Sapuan untuk meminta solusi. “Kami sudah berkomunikasi melalui Penjabat Sekda Mukomuko. Informasinya, pak Bupati masih berada di Jakarta karena ada urusan yang sangat penting. Kami menunggu Bupati Mukomuko kembali ke Kabupaten Mukomuko dan dapat bertemu dengan masyarakat Malin Deman yang saat ini banyak persoalan yang belum ada solusi dan penyelesaian yang baik,” demikian Dahri yang juga menjabat Kades Talang Baru Kecamatan Malin Deman. Terpisah, Penjabat Sekda Mukomuko Drs Yandaryat Priendiana menyampaikan, mengenai perizinan hingga ada berita acara tahun 2018 lalu yang ditandatangi sejumlah kades, benar adanya. Namun hal itu sudah perah dilakukan penyelesaian hingga ditingkat PTUN. “Terkait IUP dulu pernah di PTUN. Saat itu, PT DDP yang menang. Persoalan yang mendasar itu, HGU PT BBS tersebut lahan terlantar dan itu benar adanya. Waktu itu saya pernah menjabat Kabid Kehutanan dan Perkebunan. HGU PT BBS itu dulu komoditi kakao. Dan tidak pernah ada penolakan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Malin Deman dan sekitarnya,” katanya. Berjalannya waktu, HGU PT BBS kemungkinan perusahaan itu, kesulitan financial dan HGU itu terlantar. Diakuinya, selama lahan HGU itu terlantar, banyak masyarakat yang masuk dan ada beberapa masyarakat yang menanam di atas area HGU tersebut. Selain itu, kata Sekda, oleh PT DDP dilakukan akuisisi dan secara aturan, PT DDP menjadi pemilik lahan tersebut. “Di atas lahan HGU itu, ada beberapa lahan dikuasai warga. Dan PT DDP tidak menganggu masyarakat meskipun ada warga yang menanam di atas lahan HGU tersebut. Karena ketidaktahuan dan dikarenakan banyak lahan terlantar. Banyak masyarakat masuk hingga memanen buah sawit yang ditanam PT DDP. Yang memanen itu bergrup-grup. Informasi yang saya terima dari Kesbangpol dan pihak kepolisian. Tidak menganggu masyarakat meski ada warga yang menanam sawit di atas lahan HGU PT DDP yang sebelumnya milik PT BBS,” bebernya. Ia menyampaikan, jikalaupun masyarakat melakukan komplain atau menganggap illegal. Lahan itu pasti dalam kasus sengketa. Dipastikan tidak boleh ada aktifitas. Yang jelas terkait status lahan itu, pernah melalui proses hingga melalui jalur PTUN. “Dan pernah juga ada oknum warga inisial MY diproses hukum,” ujarnya. Ajukan Penangguhan Penahanan 40 Warga SEMENTARA itu, Menyikapi penahanan 40 warga Kecamatan Malin Deman. Pemkab Mukomuko akan melakukan langkah-langkah upaya permohonan penangguhan penahanan. Pemkab Mukomuko tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik, namun Pemkab sangat berempati atas masalah yang sedang dihadapi puluhan warga tersebut. “Apalagi saat ini warga ditahan maka Pemkab Mukomuko akan membantu warga dengan mengajukan penangguhan penahanan, mereka adalah tulang punggung keluarga,” ujar Pj Sekda Mukomuko, Drs. Yan Daryat. Pemkab Mukomuko menyayangkan peristiwa ini terjadi, yang disinyalir ada aktor intelektual yang mempengaruhi warga karena kekurang fahamannya sehingga mendukung penyidik untuk membuka persoalan ini secara terang dengan mengungkap aktor intelektualnya. Pemkab Mukomuko mengimbau masyarakat untuk patuhi hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalurkan aspirasi menurut ketentuan hukum yang berlaku. Terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT DDP untuk membantu mengupayakan penyelesaian yang lebih baik. “Kami menilai penegakan hukum sudah dilakukan secara profesional. Dan meminta penegakan hukum hingga ke akar-akarnya terutama aktor intelektual dibalik peristiwa yang telah terjadi tersebut,” pungkasnya. (rel)
Tolak Perizinan HGU PT BBS, Minta Bertemu Bupati
Selasa 17-05-2022,09:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :