Delapan Galian C Illegal Diawasi Ketat

Jumat 13-05-2022,10:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, saat ini masih ada sebanyak delapan usaha galian C batu dan pasir illegal. Hanya saja, ususaha galian C tersebut, sekarang tidak beroperasi lagi setelah DLH Mukomuko meminta menutupnya. Untuk memastikan sejumlah galian C tidak beroperasi, DLH Mukomuko terus melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Hal ini diakui Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si. Selama pengawasan dilakukan, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan galian C illegal yang masih beroperasi. Meski pihaknya tidak menampik, sering mendapatkan laporan dari warga soal masih ada aktivitas pertambangan illegal.

Kalau laporan yang masuk ke dinas, ada aktivitas pertambangan illegal. Namun setelah kami turun ke lapangan, tidak ada satupun yang beroperasi. Kalaupun kami menemukan ada aktivitas pertambangan illegal, maka pemiliknya saya minta untuk menutup sebelum memiliki izin,” tegas Rizon.

Sebanyak delapan usaha tambang galian C pasir dan batu yang tidak berizin atau ilegal, diantaranya di wilayah Kecamatan XIV Koto. Sebelumnya, pemilik usaha pertambangan sudah menandatangani perjanjian tidak akan melakukan aktivitasnya sebelum ada izin.

\"Benar, kita pernah turun ke lokasi tambang dan menghentikan aktivitas karena tanpa izin. Dan kemungkinan, tanpa sepengetahuan kami masih ada tambang yang melakukan aktivitas secara sembunyi. Tapi mereka sudah membuat surat pernyataan,\" ujarnya.

Terhadap tambang galian C batu dan pasir yang tetap melakukan aktivitas tanpa izin, DLH Mukomuko telah memberikan sanksi berupa teguran dan penghentian aktivitas. Jika teguran itu tidak juga diindahkan, pihaknya menyerahkan dan melaporkan tambang galian C batu dan pasir yang masih tetap melakukan aktivitas tanpa izin kepada aparat penegak hukum.

\"Teguran sudah kita lakukan. Kalau mereka masih nekat, jangan salahkan kami kalau kegiatanya kami laporkan ke pihak penegak hukum. Karena tindakan itu sangat melanggar hukum,\" katanya.

Meskipun ia juga akui, DLH tidak memiliki kewenangan megeluarkan izin pertambangan. Kewenangan tersebut berada di pihak ESDM Bengkulu. Namun terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Dan pengawasan terhadap tambang galian C batu dan pasir oleh DLH Mukomuko, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tags :
Kategori :

Terkait