Warga Vs PT. DDP, Harus Ada Langkah Bijak Pemerintah

Jumat 13-05-2022,08:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Badrun: Penegakan Hukum Mesti Berlaku Sama

BENGKULU RU.ID - Langkah bijak harus diambil Pemerintah Daerah terkait konflik antara warga di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Terlebih dikabarkan pada Kamis (12/5) puluhan warga diamankan Aparat Penegak Hukum (APH), lantaran memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang ditanam PT. DDP.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mukomuko, H. Badrun Hasani, SH, MH mengatakan, konflik antara warga sejumlah desa di Kecamatan Malin Deman Versus (Vs) PT. DDP sudah berlangsung lama. Bahkan sekitar tahun 2017 lalu sempat dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mukomuko untuk penyelesaian konflik tersebut.

\"Waktu itu saya yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, dan diamanahkan menjadi ketua Pansusnya. Konflik muncul karena warga dan PT. DDP sama-sama saling mengklaim kepemilikan lahan HGU eks PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS), dan klaim itu akhirnya menimbulkan sengketa lahan,\" ungkap Badrun, Jum\'at (13/5).

Menurutnya, dalam upaya penyelesaian pada waktu itu, eks HGU PT. BBS sudah take over ke PT. DDP yang akhirnya dijadikan landasan bagi PT. DDP menanam kelapa sawit.

\"Ironisnya penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT. DDP, tanpa didahului melakukan alih komoditi. Padahal jelas eks HGU PT. BBS itu komoditinya tanaman coklat,\" kata Badrun.

Bearti, lanjut Badrun, ada indikasi legal standing yang tidak diikuti PT. DDP terkait pemanfaatan HGU. Makanya pada waktu itu Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko, mengeluarkan sekitar lima rekomendasi.

\"Meminta PT. DDP melengkapi persyaratan alih komoditi, membuat plasma untuk empat desa masing-masing seluas 25 hektar, dan rekomendasi lainnya,\" ujarnya.

Dalam perjalanannya terlihat rekomendasi itu belum diikuti, ditambah lagi Pemda Mukomuko juga terkesan diam dalam menindaklanjuti rekomendasi Pansus tersebut.

\"Rekomendasi itu juga diketahui BPN, dan sebelum rekomendasi ditindaklanjuti, lahan yang menjadi sengketa berstatus quo. Sehingga tak ada aktifitas apapun di atas lahan,\" beber Badrun.

Ia menambahkan, PT. DDP tampaknya juga tidak mengindahkan rekomendasi itu, dan pihaknya menduga ini menjadi salah satu pemicu kekecewaan warga hingga akhirnya konflik terus berlanjut.

\"Makanya dalam permasalahan ini kita menilai harus ada langkah bijak dari pemda, baik tingkat provinsi maupun Kabupaten Mukomuko,\" saran Badrun.

Lebih jauh dikatakannya, berkaitan dengan diamankannya warga yang melakukan pemanenan massal baru-baru ini, Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melihat latar belakang hingga konflik ini terjadi.

\"Kalaupun penegakan hukum harus benar-benar diambil, maka berlakukan sama. Jangan hanya warga yang ditindak, tetapi juga perusahaan,\" demikian Badrun.

Berdasarkan informasi, Kamis (12/5) puluhan warga dari beberapa desa di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan mengatasnamakan Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) memanen TBS kelapa sawit di atas lahan yang masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan PT. DDP. Akibat dari pemanenan secara massal itu, puluhan warga diamankan aparat kepolisian. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait