ARGA MAKMUR RU.ID - Tersangka tunggal dugaan korupsi Dana Desa (DD) Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), terancam 20 tahun penjara hingga denda Rp 1 miliar. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sekadar menginformasikan, sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) yang bakal menjadi pasal dalam dakwaan primair itu, berbunyi: \"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kajari BU, Pradhana P Setyardjo, SE, SH, MH menegaskan, pengenaan dua pasal dalam primair dan subsidair itu, sudah berdasarkan mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Selain itu, didukung dengan hasil penyidikan sampai dengan adanya unsur yang diyakini menyebabkan kerugian negara,\" ujarnya, kemarin. Pradhana, turut menambahkan selain melaksanakan fungsi represif sesuai dengan tugas dan fungsi. Penyelenggaraan program preventif, turut menjadi kerja strategis korps adhyaksa, sehingga kinerja lembaga penegak hukum itu, tidak melulu menyentuh di sektor hilir, tapi juga hulu. \"Fungsi itu, salah satunya sebagai upaya pencegahan. Tapi, tidak mengabaikan, fungsi tegas penegakan hukum, pada praktik korupsi,\" tugasnya. Penyelenggaraan fungsi Jaksa Pengacara Negera (JPN) pada program stretegis, turut pula dilakukan. \"Jadi ouput capaian kerja kejaksaan, tidak hanya penindakan, tapi juga pembinaan dan pencegahan,\" pungkasnya. (bep)
Eks Kades KP Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis 12-05-2022,09:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :