BENGKULU RU.ID - Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bakal digodong DPRD Provinsi Bengkulu pada masa persidangan kedua tahun sidang 2022. Ini terungkap dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pembukaan masa persidangan dan laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang rencana materi serta jadwal rapat paripurna, Selasa (10/5).
Juru Bicara Banmus DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, MM mengatakan, kelima Raperda yang dimaksud, dua diantaranya merupakan usulan eksekutif yakni Raperda tentang pencegahan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekusor narkotika serta tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi tahun 2012-2023.
\"Tiga Raperda lagi merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu yakni tentang Badan Musyawarah Adat (BMA), tentang bantuan hukum, dan tentang penyelenggaraan keolahragaan. Selain menetapkan jadwal pembahasan empat Raperda, kita juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,\" ungkap Dempo.
Menurutnya, kemudian pada masa persidangan kedua juga ada kegiatan menjaring aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil), penyampaian dan pembahasan nota penjelasan Gubernur atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
\"Lalu KUA-PPAS APBD tahun 2023, peringatan HUT RI, dan pengesehaan risalah rapat paripurna masa sidang sebelumnya,\" kata Dempo.
Sementara itu, Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Gotri Suyanto menyampaikan, Pemprov memang mengajukan beberapa Rapeda, dan diharapkan bisa rampung dibahas hingga bisa disahkan.
\"Disamping itu kita tetap mengingatkan, jadwal yang telah ditetapkan DPRD ini dapat diikuti OPD di lingkungan Pemprov,\" singkatnya. (tux)