MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Kabar telah mengantongi rekomendasi izin perpanjangan HGU PT Agricinal-Sebelat, mematik perhatian desa penyangga di wilayah kerja perusahaan. Kades Suka Medan, Matruni melalui Sekdesnya, Gawardi, SH mengatakan, bila PT Agricinal sudah mengantongi rekomendasi izin perpanjangan HGU baru maka pihaknya menuntut managemen perusahaan agar terbuka terhadap izin HGU baru yang diklaim mencapai 6.200 hektar itu. \"Kalau kabar itu benar. Kami minta perusahaan transparan soal HGU baru itu,\" tegasnya. Desakan itu disampaikan Gawardi karena ia menilai, dalam proses perpanjangan izin HGU oleh PT Agricinal ini, banyak persoalan dan tuntutan yang disampaikan oleh desa kepada perusahaan. \"Belum cukup dengan kebun kas. Masih ada persoalan lain yang dari awal sudah kita sampaikan ke perusahaan. Baik itu masalah tenaga kerja, CSR dan sebagainya. Kami menuntut, bila perusahaan sudah mengantongi izin HGU baru maka harus buka-bukaan kepada desa penyangga,\" desaknya. Gawardi menambahkan, dalam perpanjangan izin HGU baru itu, managemen PT Agricinal juga berkewajiban menunjukan batas HGU dengan batas wilayah di luar HGU. Penegasan tapal batas HGU, harus ditindaklanjuti oleh perusahaan supaya luas HGU perusahaan menjadi jelas dan sisa HGU yang menyusut dari total HGU sebelumnya dapat diketahui secara detail kegunaan dan keberadaannya. \"Kami ingin tahu letak dan kegunaan sisa HGU yang sebelumnya mencapai 8.900 hektar menjadi 6.200 hektar. Artinya, selisih HGU 2.700 hektar itu juga harus jelas, jika kita konversikan dengan luas lahan masyarakat di Desa Suka Medan dan Suka Merindu yang sudah di bebaskan oleh perusahaan, ditambah dengan keberadaan DAS, sepadan pantai, lahan kebun kas desa, lahan Pemkab dan lahan pemukiman masyarakat di Desa Pasar Sebelat. Sisa 2.700 hektar itu masih belum ketemu,\" tandas Gawardi.(sig)
Soal HGU Baru, Agricinal-Sebelat Diminta Transparan
Rabu 11-05-2022,09:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :