ARGA MAKMUR RU.ID - Otak kasus dugaan korupsi DD Karya Pelita Kecamatan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Su, alias Ujang Sunardi, segera duduk di kursi pesakitan. Tersangka tunggal penyalahgunaan DD TA 2017 yang buron 2,4 tahun dan baru ditangkap Januari 2022 oleh Kejaksaan Agung itu, kasusnya baru saja dilimpah Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Pantauan RU, laju penyidikan kejaksaan menjumpai hal-hal menarik. Bukan hanya soal pelariannya yang dua tahun lebih itu. Bekas kades yang menghilang sejak Juni 2019 dan kemudian dipecat lantaran melalaikan tugasnya itu, mengaku sudah tidak lagi memiliki harta benda. Dia sudah menjualnya. Padahal, kerugian negara yang muncul dalam penyidikan kejaksaan sebesar Rp 400 juta lebih. Dia juga mengaku, uang silpa yang ditilepnya itu, sempat digunakan modal usaha (kuari, red). Dia berkoar, merugi. Tak sedikit juga uang negara yang dipakainya habis, hanya untuk joged di tempat hiburan dan foya-foya. Kepala Kejari BU, Pradhana Probo Setyardjo, SE, SH, MH, lewat Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, saat dikonfirmasi, membenarkan kalau perkara dugaan korupsi Karya Pelita, sudah dilimpah penyidik pidsus ke Pengadilan Tipikor. “Saat ini, kami masih menunggu jadwal sidangnya,” ungkap Denny, kemarin. Sebelumnya, Jaksa mengaku, tidak langsung percaya begitu saja dengan celotehan tersangka. Sempat juga, tim penyidik mendalami peran masing-masing perangkat pada saat pengajuan pencairan dana desa. “Bisa saja, pengakuan tersangka ini alibi. Karena tersangka mengaku bisnis kuarinya itu juga rugi. Tidak jalan,” terangnya lagi. Ancaman sanksi yang lebih berat juga bakal dihadapi eks buronan itu. Dia sudah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan oleh penegak hukum. “Itu pasti. Hal memberatkan yang akan kami tegaskan dalam sidang tuntutan nantinya adalah tersangka kabur dari proses hukum sehingga menghambat penegakan hukum,” pungkasnya. (bep)
Kasus Kades Buron DD Segera Disidang
Rabu 11-05-2022,08:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :