Usulkan Bentuk Tim MUKOMUKO RU.ID – Turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di pabrik-pabrik CPO di daerah. Bupati bersama Forum komunikasi daerah (Forkopimda) langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor). Selain itu, Bupati Mukomuko hari ini (kemarin), menyurati 12 pabrik CPO yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Perusahaan penggelola CPO diduga menetapkan harga beli buah sawit secara sepihak. Surat Bupati Mukomuko itu diharapkan bisa menjadi pengingat bagi manajemen pabrik CPO, agar menetapkan harga beli TBS sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Isi surat Bupati Mukomuko kepada perusahaan penggelola CPO itu berbunyi tegas. Bupati mengancam akan memberlakukan sanksi jika perusahaan tidak menetapkan harga sesuai aturan. “Turunnya harga TBS kelapa sawit komoditi perkebunan andalan Kabupaten Mukomuko perlu disikapi cepat. Setelah ada surat dari Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, dan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur, kami (Pemkab Mukomuko) langsung ambil langkah melayangkan surat kepada perusahaan. Hari ini (kemarin), surat itu sudah dilayangkan ke perusahaan-perusahaan,” tegas Bupati Mukomuko, H Sapuan. Adapun poin surat Bupati untuk perusahaan penggelola CPO berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit. Surat Direktur Jendral Perkebunan, Kementerian Pertanian Nomor 165/KB.020/E/04/2022 prihal Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein dan SE Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 512/765/DTPHP/2022 tentang Harga TBS Pasca Pengumuman Kebijakan Pemerintah Terhadap Pelarangan Ekspor RBD Olein. Pemkab Mukomuko akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembeli tandan buah segar kelapa sawit (TBS) khususnya bagi pabrik penggelola kelapa sawit tanpa kebun yang bahan bakunya sebagian besar dari kebun masyarakat yang pembeliannya tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu, agar segera mengevaluasi kembali harga pembelian TBS yang diberlakukan pada Perusahaan saudara. Jika instruksi tidak dilaksanakan bakal memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Surat telah kami sampaikan ke pabrik. Dengan sikap yang cepat dari Bupati ini, setidaknya saat semua pabrik kembali beroperasi usai liburan lebaran nanti, harga sudah normal. Yang jelas pabrik yang tidak mengindahkan instruksi bakal ada sanksi tegas,” ingat Bupati. Senada disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH. Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Mukomuko, ikut terlibat dalam hal tersebut hingga mengusulkan ke Pemkab Mukomuko membentuk tim untuk menelusuri ke pabrik-pabrik. Apa penyebab harga TBS turun signifikan dan lainnya. “Kami punya misi yang sama yakni untuk mendukung dan menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Yang jelas kami mendukung supaya harga TBS kembali membaik. Karena akan berimbas sangat positif untuk perekonomian masyarakat,” demikian Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar. (rel)
Surati 12 Perusahaan, Pabrik CPO Terancam Disanksi
Kamis 28-04-2022,09:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :