BENGKULU RU.ID - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu mendorong agar Peraturan Gubernur (Pergub) No 30 tahun 2019 dibuatkan turunan menjadi Peraturan Bupati/Walikota, hingga Peraturan Desa/Kelurahan. Ini bertujuan agar terbentuknya perpustakaan di seluruh desa/kelurahan wilayah Provinsi Bengkulu.
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan, pembinaan ini sengaja dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti intruksi Kepala Perpusnas dan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah.
\"Dalam momen ini kita juga menyosialisasikan Pergub No 30 tahun 2019,\" ungkap Meri Sasdi, Selasa (26/4).
Pergub itu, lanjut Meri Sasdi, tentang transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial di Provinsi Bengkulu. Diharapkan nantinya Pergub dapat dibuatkan turunannya.
\"Mulai dari Peraturan Bupati/Walikota hingga Desa/Kelurahan,\" tegasnya dalam kegiatan yang dipusatkan di Perpustakaan Kerano Kuncoro Desa Sri Kuncoro Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurutnya, ketika Pergub itu dibuatkan turunan, pihaknya optimis nantinya seluruh desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu bisa membuat perpustakaan berbasis inklusi sosial.
\"Dimana perpustakaan yang dimaksud menjadi pusat kegiatan masyarakat di desa/kelurahan, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,\" kata Meri Sasdi.
Sementara itu, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Tengah, Agung Budianto menyatakan kesiapan pihaknya membuat turunan dari Pergub itu.
\"Sehingga nantinya seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Bengkulu Tengah ini memiliki perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana yang diharapkan,\" sampainya.
Dibagian lain, Kades Sri Kuncoro, Romadhan mengemukakan, dalam membentuk dan mengelola perpustakaan seperti didesanya, membutuhkan sinergitas dari berbagai pihak.
\"Baik itu ditingkat desa ataupun pemerintah kabupaten dan juga provinsi. Karena mendirikan perpustakaan itu bukan perkara mudah,\" demikian Romadhan. (tux/prw)