MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Rabu (13/4) hari ini, merupakan tahapan akhir bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dalam melaksanakan verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya, hasil verifikasi DPS ini, wajib diumumkan oleh PPKD ke publik atau masyarakat melalui lokasi atau tempat strategis di lingkungan desa. \"Tanggal 14-16 April, PPKD wajib mengumumkan hasil verifikasi DPS ke publik atau masyarakat,\" terang Kasi Pemerintahan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Sutikno, S.IP. Ditegaskan Sutikno, selama DPS diumumkan ke publik, PPKD wajib menampung atau menerima laporan dari masyarakat yang memiliki hak pilih tapi tidak terdaftar di DPS. Selanjutnya, kata Sutikno, hasil perbaikan data selama proses pengumuman DPS, akan dimasukan ke daftar pemilih tambahan (DPTB). \"Kami harap partisipasi masyarakat untuk melihat DPS yang diumumkan oleh PPKD karena melalui tahapan itu, warga yang belum terdata bisa mengajukan usul atas hak pilihnya ke PPKD dan dilakukan perbaikan data. Kami juga menekankan kepada PPKD agar dapat meletakkan pengumuman hasil DPS ke tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat,\" imbuhnya. Setelah proses DPS dan DPTB tuntas maka diakui Sutikno, PPKD akan melanjutkan tahap penetapan DPT. Dalam tekhnis musyawarah penetapan DPT, PPKD harus melibatkan unsur terkait di tingkat desa yang sudah diatur oleh Perbup. \"Penetapan DPT harus melibatkan Kades, BPD dan sekretariat. Jika unsur itu terpenuhi maka PPKD bisa melakukan tahapan penetapan DPT. Karena ketika proses penetapan DPT sudah dilakukan, selanjutnya tidak bisa lagi dilakukan perbaikan data,\" demikian Sutikno.(sig)
DPS Pilkades Wajib Diumumkan ke Publik
Rabu 13-04-2022,09:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :