PUTRI HIJAU RU.ID- Selain larangan pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen. Baru-baru ini, Pertamina juga mensosialisasikan larangan pembelian solar subsidi untuk kendaraan berplat hitam. Sesuai Perpres 191 tahun 2014, kendaraan yang masih diperbolehkan untuk membeli BBM solar subsidi hanya kendaraan plat kuning dengan roda maksimal enam. Dengan demikian, masih ada angkutan pertambangan maupun perkebunan yang masih menggunakan plat hitam maka SPBU diminta tidak melayaninya. Saat dikonfirmasi RU, manager SPBU Putri Hijau, Rahman, membenarkan adanya larangan pembelian BBM solar angkutan khusus berplat hitam ini. Aturan ini menurut Rahman, mulai disosialisasikan dan diterapkan, Senin (11/4) kemarin. \"Kita tidak diperbolehkan melayani pembelian solar untuk angkutan berplat hitam. Baik angkutan hasil perkebunan maupun pertambangan,\" ujarnya. Lanjut Rahman, meski pembelian solar subsidi untuk transportasi berplat kuning diperbolehkan namun Pertamina melalui SPBU juga menerapkan batas pembeliannya. Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur dan SK BPH 04, maksimal penyaluran Biosolar. Khusus pembelian solar angkutan pribadi roda empat hanya dijatah 60 liter sedangkan angkutan umum dan barang roda empat, hanya dijatah 80 liter dan kendaraan roda enam angkutan umum dan barang, 150 liter. \"Aturan tersebut sudah kami sosialisasikan hari ini (kemarin, Red). Pada prinsipnya, kami di SPBU hanya menjalankan aturan. Mudah-mudahan kondisi ini dapat dimengerti,\" demikian Rahman.(sig)
SPBU Tak Layani Pembelian Solar Kendaraan Plat Hitam
Selasa 12-04-2022,09:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :