Teguran BPD Tetap Dicueki NAPAL PUTIH RU.ID - Saat dikonfirmasi, Kamis (7/4) kemarin. Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd melalui Kasi PMD, Akbal memastikan, pihaknya belum menerima dokumen LPPDes TA 2021 dari Desa Muara Santan. Hal itu juga, kata Akbal, yang membuat proses penyusunan R-APBDes TA 2022 di Desa Muara Santan belum terlaksana. Idealnya, menurut Akbal, sebelum penyusunan R-APBDes TA 2022, Pemdes Muara Santan harus menyelesaikan penyusunan LPPDes-nya di TA 2021. Pasalnya, melalui dokumen LPPDes, seluruh capaian program kerja desa di tahun sebelumnya akan terlaporkan secara rinci dan jelas sebagai data pembanding desa dalam melakukan penyusunan atau perencanaan terhadap program kerjanya di APBDes TA 2022. \"Belum ada (laporan LPPDes), itu salah satu yang mengganjal desa untuk membuat R-APBDes-nya,\" terang Akbal. Diungkapkan Akbal, dokumen LPPDes sangat diperlukan karena dari dokumen itu akan diketahui progres serapan anggaran dan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh desa di TA sebelumnya. Baik pembangunan yang sudah terlaksana maupun pembangunan yang belum terlaksana. \"Yang belum terealisasi apa saja, anggarannya berapa, sisa atau anggaran yang menjadi Silpa berapa? Nah, Silpa itulah yang nanti harus dimasukan ke dalam R-APBDes TA 2022. Kalau LPPDes belum dibuat gimana kita mau tahu secara rinci tentang progres pengelolaan keuangan desa di tahun sebelumnya dan bagai mana desa melakukan penyusunan R-APBDes?,\" tandasnya. Tentu diakui Akbal, belum tersusunnya LPPDes akan berdampak buruk bagi desa dalam menyerap dan mengelola anggaran di TA 2022. Sementara diakui Akbal, satu-satunya desa yang belum melakukan penyusunan R-APBDes TA 2022 hanya Desa Muara Santan. \"Jelas akan terlambat. Serapan dan pengelolaan keuangannya, apa bila tidak segera diselesaikan. Dan sampai sekarang tinggal Desa Muara Santan, ini saja yang belum melakukan penyusunan R-APBDes. Untuk sembilan desa lainnya sudah berproses bahkan sudah ada yang berhasil menyerap anggarannya di TA 2022,\" beber Akbal. Terpisah, anggota BPD Muara Santan, Amri mengaku, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan teguran kepada desa untuk segera menuntaskan penyusunan LPPDes, LKPDes dan APBDes TA 2022 hingga mendesak pemerintah desa yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan progres kegiatan di TA 2021 yang belum tuntas. Namun sayangnya, surat teguran BPD bahkan surat teguran terbaru yang disampaikan BPD pada tanggal 5 April lalu. Belum direspon. \"Sudah kita tanya ke sekretaris bahwa bukti Silpa itu belum ada. Kami sudah buat teguran empat sampai lima kali. Dan kemarin, ini kita sudah buat lagi surat teguran itu. Tapi belum ada respon dari desa,\" akunya. Sebelumnya dikatakan Amri, BPD telah sepakat memberi waktu kepada desa untuk segera menyelesaikan dokumen LPPDes-nya. Namun nyatanya belum juga membuat dan menyelesaikan dokumen yang diharapkan oleh BPD itu. \"Kami ingin LPPDes itu kita koreksi bersama tapi belum selesai. Intinya, kami berharap segera menjalankan kewajibannya, mengingat masa jabatan Kades segera berakhir dan jangan berdampak terhadap kepentingan desa serta masyarakat di TA 2022 ini,\" desaknya.(sig)
Kecamatan Belum Terima LPPDes Muara Santan
Jumat 08-04-2022,09:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :