Pajak Kendaraan Dinas Rp 800 Juta

Selasa 05-04-2022,09:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM, melalui Kabid Aset, Eka Purwanto, SH, M.Si mengatakan, di tahun 2022 ini jumlah anggaran untuk membayar pajak sebanyak 1.287 unit kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko, sekitar Rp 800 juta. Rincianya 972 unit sepeda motor, dan 315 unit mobil dinas. “Tahun 2022 ini, total anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko mencapai Rp 800 juta. Saat ini kami sedang mendata kendaraan dinas mana saja yang sudah waktunya dibayar pajaknya,” kata Eka. Pihaknya memastikan, ribuan kendaraan dinas yang akan dibayar pajaknya di tahun ini, seluruhnya masih layak operasi. Sebab, kendaraan dinas yang rusak parah atau tidak layak operasi, pajaknya tidak dibayar lagi. Kendaraan – kendaraan dinas yang rusak parah, bakal diajukan lelang. “Kendaraan dinas yang rusak parah akan kita ajukan lelang. Makanya pajaknya tidak dibayarkan lagi. Kalau semua dibayar, jelas butuh dana lebih dari Rp 900 juta,” terangnya. Untuk tahap awal pembayaran pajak ini, pihaknya sudah mengajukan sebanyak 6 unit kendaraan dinas milik pejabat yang berseri PS. Diantaranya sebanyak 3 unit kendaraan dinas milik unsur pimpinan DPRD Mukomuko, 1 unit milik Pengadilan Negeri (PN), 1 unit milik Bupati, dan 1 unit lainnya milik Sekda. “Itu yang sudah kami ajukan pembayaran pajaknya. Ada 6 unit kendaraan yang serinya PS,” pungkasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait