MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, mengakui. Bahwa persoalan tentang selisih data pemilih yang ditentukan oleh DPMD BU dengan data KPU BU yang berpotensi menghilangkan 737 hak pilih masyarakat di Desa Suka Makmur belum mendapatkan putusan yang final. Sehingga Sutikno, belum dapat berspekulasi terlalu jauh. Apakah jumlah TPS di Desa Suka Makmur akan ditambah sesuai selisih jumlah mata pilih yang dinilai mencapai satu TPS, itu. \"Belum ada keputusan yang final apakah TPS di Suka Makmur, ini akan ditambah atau tidak,\" jelas Sutikno. Diakui Sutikno, DPMD BU hanya mengarahkan kepada PPKD di desa setempat untuk memaksimalkan proses pengolahan data pemilih dengan bekal data pembanding berupa daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah dibagikan oleh DPMD BU. Dari proses pendataan yang dilaksanakan oleh PPKD, itu nanti kata Sutikno, baru akan terlihat apakah selisih data yang sejauh, ini dipersoalkan benar-benar terjadi. Dan jika memang selisih data yang dimaksud, itu benar-benar terjadi, maka Sutikno, menilai akan terjadi penambahan satu TPS baru di Desa Suka Makmur yakni dari semula hanya lima TPS bisa menjadi enam TPS. \"Sekarang PPKD sudah memegang DPS. Kita lihat nanti, apakah dalam proses pendataan yang dilakukan PPKD nanti benar-benar terjadi selisih seperti yang kita sangkakan selama, ini atau tidak. Kalau benar-benar terjadi selisih. Maka harus di lakukan penambahan satu TPS,\" terangnya. Ketika harus dilakukan penambahan TPS, menurut Sutikno, harus terjadi penambahan anggaran kepada pembentukan TPS baru, ini. \"Intinya kalau keterangan dari DPMD BU. Untuk penambahan anggaran TPS yang berasal dari DPA DPMD BU sudah tidak bisa lagi. Solusinya desa diarahkan untuk bermusyawarah dengan BPD dan mengalokasikan anggaran khususnya untuk membiayai keberadaan TPS baru, itu,\" demikian Sutikno.(sig)
Penambahan TPS Diakomodir Anggaran Desa
Sabtu 02-04-2022,09:33 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :