KETAHUN RU.ID - Kadis PMD BU, Ir Budi Samporno memastikan, setiap perangkat desa atau calon incumbent yang akan mendaftarkan diri pada putaran Pilkades serentak tahun 2022, ini tidak diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Baik perangkat desa atau incumbent, kata Budi, yang akan mengikuti kegiatan Pilkades akan diberi hak cuti. Dan selama cuti berlangsung, Budi, memastikan, perangkat desa atau calon incumbent yang bersangkutan akan tetap mendapatkan penghasilan tetap (Siltap). \"Mereka bisa ambil cuti. Dan Siltap mereka tetap diberikan,\" terang Budi, kepada wartawan koran ini. Ditegaskan Budi, baik perangkat desa maupun calon incumbent akan tetap mendapatkan Siltap. Karena status keduanya hanya cuti, bukan berhenti atau mengundurkan diri secara permanen dari jabatannya. \"Karena tidak berhenti permanen atau sekedar cuti. Sehingga Siltap tetap dapat,\" tegasnya. Di sisi lain diakui Budi, beda halnya dengan status calon Kades yang berasal dari BPD. Setiap anggota BPD yang akan mengikuti Pilkades tahun, ini harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai BPD. Dan terhitung anggota BPD, itu mengundurkan diri. Maka yang bersangkutan tidak akan mendapat Siltap. \"Beda dengan BPD, tidak memiliki hak cuti tapi harus mengundurkan diri. Dan ketika sudah mengundurkan diri, untuk berikutnya yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi menerima Siltap atay harus menjadi Silpa,\" demikian Budi.(sig)
Cuti, Perangkat dan Incumbent Tetap ‘Digaji’
Sabtu 02-04-2022,09:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :