Transfer BLT Hanya Diterima Tiga Bulan

Jumat 01-04-2022,09:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ULOK KUPAI RU.ID - Camat Ulok Kupai, Abdul Hadi, S.IP melalui Sekcam, Juliarto, S.IP memastikan, sebagian besar desa di wilayah kerjanya memang sudah menerima dana transfer DD yang diperuntukan program BLT-DD TA 2022. Hanya saja kata Juliarto, dari total sembilan desa di wilayah kerjanya yang sudah menerima dana transfer tersebut. Baru dua desa yang sudah menyalurkan program BLT-DD-nya yakni Desa Bukit Berlian dan Desa Pondok Bakil. Sementara untuk sisa desa lainnya menurut Juliarto, kemungkinan besar baru akan menjadwalkan penyaluran program BLT-DD-nya di awal bulan April. \"Sepertinya penyaluran BLT akan direalisasikan oleh sebagian besar desa di awal bulan April nanti. Karena saat, ini desa masih banyak yang terkendala untuk menarik dana dari bank dan masih membutuhkan waktu,\" ungkapnya. Namun kendati penyaluran BLT-DD akan dilaksanakan pada bulan April, menurut Juliarto, total jatah BLT-DD yang dapat disalurkan oleh desa baru dapat mengakomodir untuk jatah tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret. Sedangkan untuk jatah BLT-DD bulan April harus tetap menunggu realisasi jatah tiga bulan pertama dan masih membutuhkan proses pengajuan. \"Meskipun penyaluran bulan April, tapi jatah yang disalurkan tetap jatah tiga bulan sebelumnya. Karena dana transfer BLT-DD yang diterima desa saat, ini baru untuk jatah tiga bulan. Khusus bulan April dan Mei, belum ditransfer ke desa,\" terangnya. Lebih jauh Juliarto membenarkan, sebelumnya pihak terkait memang sempat menyatakan. Bahwa pada pencairan tahap I, ini total dana transfer BLT-DD yang akan diterima oleh setiap desa langsung untuk jatah lima bulan. Tapi kenyataannya kata Juliarto, dana transfer BLT-DD yang diterima oleh desa baru untuk jatah tiga bulan. \"Kami kurang paham kok bisa seperti itu. Setahu kami dulu, dana BLT-DD yang ditransfer totalnya untuk jatah lima bulan sekaligus. Meskipun harus disalurkan setiap bulan. Tapi kenyatannya sekarang dana BLT yang diterima oleh desa baru tiga bulan. Dan untuk menyalurkan bulan berikutnya desa harus melaporkan terlebih dahulu penyaluran untuk jatah tiga bulan sebelumnya,\" demikian Sekcam.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait