KETAHUN RU.ID - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Sekcam, M Taufiq, S.IP memastikan, sejak ditandatanganinya surat pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota BPD yang bakal mencalonkan diri sebagai Kades. Sejak saat itu pula, anggota BPD yang bersangkutan, dinyatakan tidak aktif di kelembagaan. Terkait tunjangan, tetap diberikan oleh desa kepada anggota BPD sesuai haknya. \"Untuk tunjangan, bila pengunduran diri itu sudah lewat dari tanggal 15 maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan di bulan berjalan. Misal dari bulan Januari, Februari dan Maret yang bersangkutan mengundurkan diri lewat diatas tanggal 15 Maret maka berhak menerima tunjangannya dari Januari sampai Maret,\" terang Taufik. Selanjutnya, masih Taufiq, ketika hak tunjangan sudah diberikan sesuai masa efektifnya menjabat, tunjangan untuk bulan berikutnya, wajib disilpakan. \"Bagi PAW yang diangkat menggantikan anggota BPD sebelumnya, akan menerima tunjangan setelah resmi menjabat,\" imbuhnya. Lebih jauh Taufiq tak menepis, beberapa anggota BPD sudah ada yang mengajukan pengunduran diri, pemerintah kecamatan telah menerima berkas pengunduran diri itu. \"Terlepas untuk pencalonan atau tidak, kita sudah menerima dokumen pengunduran diri. Selanjutnya, akan diteruskan dan menunggu keputusan dari Bupati BU,\" tandas Taufiq.(sig)
Mengundurkan Diri, Tunjangan BPD Wajib Silpa
Selasa 29-03-2022,11:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :