ARGA MAKMUR RU.ID - Tim kabupaten baru akan menggelar raker soal perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Tim ini bakal menentukan, masa berlaku SK Pengangkatan 12 orang yang seluruhnya penyuluh pertanian tersebut. Dikonfirmasi, Kepala BKP-SDM Bengkulu Utara (BU), Drs H Setyo Budi Rahardjo, MM, mengamini soal ini. Dia menjelaskan, raker kabupaten itu menindaklanjuti persetujuan teknis atau pertek usulan Nomor Induk (NI) PPPK atas usulan daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 7 Palembang. \"Masih akan dibahas perjanjian kerjanya dulu,\" ungkap Setyo, kemarin. Pasalnya, sesuai aturan teknis yang dirilis pusat, masa perjanjian kerja kumulatif PPPK tidak lebih dari 5 tahun. Budi juga belum menjawab gamblang, opsi mana yang bakal dipilih daerah. \"Ya intinya, tidak melenceng dari regulasi. Kan itu yang paling prinsip,\" terangnya. Disinggung PPPK Guru? Budi turut mengamini mengikuti perkembangan info dari BKN Regional 7 Palembang. Dari 308 usulan, kata dia, persetujuannya sudah nyaris rampung. Membaca data 3 hari lalu, BKN merilis sudah ada 257 usulan yang disetujui. Menyisakan 51 usulan. Sedangkan formasi CPNS, relatif memiliki pergerakan yang relatif lamban. Dari 55 usulan, baru 7 usulan yang disetujui penerbitan Nomor Induk Pegawai atau NIP. \"Pertek yang sudah diterima daerah baru untuk PPPK Non Guru,\" tukasnya. (bep)
Bahas Perjanjian Kerja PPPK
Selasa 29-03-2022,09:25 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :