Telusuri Lahan HGU Eks Garapan PT API

Kamis 24-03-2022,10:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

NAPAL PUTIH RU.ID - Salah satu anggota DPRD BU, Edi Putra, S.IP mendorong Pemkab BU untuk menelusuri lahan HGU eks garapan PT API khususnya di wilayah Kecamatan Napal Putih dan sekitarnya yang sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh pihak perusahaan. Penelusuran ini dinilai Edi penting, agar keberadaan dan kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan diatas lahan HGU-nya jelas. Jika lahan HGU eks garapan PT API dinilai sudah tidak produktif dan tidak memberikan kontribusi terhadap perusahaan, baiknya dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk menunjang kegiatan yang lebih produktif dan berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah HGU perusahaan. \"Pemkab BU patut menelusuri dan mencari tahu sejauh mana produktifitas lahan HGU yang sudah ditinggalkan oleh PT API, itu. Ada baiknya lahan HGU eks garapan perusahaan, itu jika sudah tidak dimanfaatkan atau tidak memiliki nilai positif untuk perusahaan dapat dikembalikan kepada pemerintah. Dari pada dibiarkan tidak jelas seperti kondisi sekarang. Toh kalau dikembalikan kepada pemerintah nantinya lahan eks garapan perusahaan, itu juga akan memberi dampak untuk kelangsungan hidup masyarakat,\" tegas Edi. Lanjut wakil rakyat asal dapil IV ini, PT API telah melaksanakan ekspansi terhadap kegiatan usahanya dengan mengolah lahan HGU yang ada di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dan sekitarnya. Secara tidak langsung Edi, menilai, artinya lahan HGU eks garapan milik PT API di wilayah Napal Putih dan sekitarnya, itu telah ditinggalkan oleh perusahaan. \"Kalau wilayah garapan sebelumnya sudah ditinggalkan, artinya lahan tersebut sudah tidak memiliki nilai produktif bagi perusahaan. Dan tidak ada salahnya pemerintah daerah berusaha mencari tahu atau mengiventarisir keberadaan lahan eks garapan perusahaan, itu,\" imbuhnya. Terpisah, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd menegaskan, persoalan menengahi pengalihan status HGU sebuah perusahaan merupakan kewenangan Pemda. Dan selagi lahan eks garapan PT API, itu merupakan HGU resmi perusahaan. Camat, tidak bisa berspekulasi terlalu jauh untuk menyikapi keberadaan lahan garapan yang ditinggalkan oleh perusahaan. \"Kecuali sudah ditinggalkan cukup lama. Kalau sekarang kan, statusnya dibilang aktif ya ngak aktif. Dibilang aktif ya ngak aktif juga. Yang jelas kami (kecamatan) belum terpikir ke arah situ (memanfaatkan lahan HGU eks garapan PT API). Karena, itu masih HGU,\" tegasnya. Lebih jauh terkait kondisi dilapangan yang menunjukan adanya aktivitas diluar kegiatan kepentingan terhadap lahan eks garapan PT API, ini menurut Camat, itu merupakan resiko yang bersangkutan. \"Kalau ada yang menanam disana, ya itu resiko mereka,\" singkat Camat.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait