Belum Tentukan Indikator Tercela

Kamis 24-03-2022,10:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Kasus samir soal \"perbuatan tercela\" yang menjadi salah satu persyaratan melaju ke gelanggang Pilkades: 6 Juli mendatang, belum dibarengi dengan indikator perbuatan tercela. Dikhawatirkan, ketidakjelasan indikator itu, bisa memicu timbulnya gejolak. Sementara, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), perlu memiliki alat, dalam menyikapi dinamika penyelenggaraan kontestasi level desa itu. Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Serentak di Bengkulu Utara (BU), mewajibkan pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, sebagai salah satu syarat administratif. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, waktu ditanyai soal ini mengatakan, pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu, lebih kepada perbuatan amoral. \"Cenderung pada perbuatan amoral,\" kata Budi, kemarin. Namun begitu, bersamaan dengan laju tahapan, kabupaten terus melakukan pencermatan baleid demi beleid setiap aturan yang mengait pada penyelenggaraan Pilkades yang akan dihelat 183 desa tersebut. \"Tentunya, ketika nantinya diperlukan poin penegasan terkait hal-hal yang diperlukan, tentu akan disikapi secara baik oleh daerah,\" ujarnya. Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Dr Elektison Somi, menilai penegasan makna perbuatan tercela, harus ditegas secara gamblang dan jelas. Pemaknaan dengan indikator yang jelas soal \"tercela\", menurut Somi, bisa meminimalisir potensi konflik dalam proses penyaringan hingga penetapan calon terpilih oleh PPPKD. \"Perlu diberikan penjelasan, tentang makna tercela, berikut dengan indikator itu. Sehingga kerja-kerja di tataran teknis, memiliki rujukan yang jelas dan tegas. Sehingga tidak terjadi pemaknaan yang berbeda-beda tentang \"tercela\" tersebut,\" ujar Elektison dibincangi secara digital, kemarin. Cara mencari penjelasannya, terus dia, ketika di Perbup Pilkades, tidak ada penjelasan detilnya, bisa dilihat di Perda, Permendagri, Peraturan Pemerintah hingga Undang-Undang yang melandasi keluarnya Perbup tersebut. Jika tidak ada juga aturan diatas Perbup tersebut yg mengatur penjelasan tentang Perbuatan Tercela, maka Panitia Seleksi Pilkades yang perlu membuat aturan teknis tentang penjelasan Perbuatan Tercela yang dimaksud. \"Dan ini sangat penting. Agar tidak menimbulkan multi tafsir di tataran teknis,\" pungkasnya. (bep)  

Tags :
Kategori :

Terkait