ARGA MAKMUR RU.ID - Dugaan korupsi DD Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), berkas pendidikannya segera menuju meja hijau: persidangan. Praktik penyalahgunaan kewenangan dan anggaran Silpa Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 400 juta itu, kini statusnya penyidikannya masih tahap 1.
Kajari Bengkulu Utara (BU), Pradhana Probo Setyohardjo, SE, SH, MH, lewat Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, SH, MH, waktu dikonfirmasi menyampaikan kemungkinan, perkara yang menyeret Su alias Ujang Sunardi, eks kades yang dipecat pascaditetapkan tersangka oleh kejaksaan itu, akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bengkulu.
\"Kini masih melengkapi berkas. Pemeriksaan saksi dan tersangka juga sudah. Kemungkinan di pertengahan April lah, sidang,\" ujar Angga, kemarin.
Angga juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan saksi, bukti dan tersangka, saat ini kejaksaan hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Su atau Ujang Sunardi yang sempat buron lebih dari 2 tahun itu.
\"Tersangka tunggal. Selanjutnya, nanti akan dievaluasi kembali sesuai dengan fakta-fakta persidangan, begitu perkara ini disidangkan,\" tukasnya.
Kejaksaan Negeri BU juga sempat mengkonfirmasi, kalau Su bakal menghadapi ancaman pasal maksimal. Wajar. Selain menjadi otak rasuah. Su juga memilih kabur, sehingga menghalangi proses hukum yang dijalankan kejaksaan. (bep)