ARGA MAKMUR RU.ID - Aktifitas bisnis yang menggunakan timbangan, wajib melakoni terra secara periodik. Selain memastikan akurasi kalibrasi, keberadaan Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kemetrologian, juga memiliki posisi ideal menjadi komponen daerah, mendulang pendapatan saban tahunnya.
Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara (BU), H Suharlan, S.Pd, M.Pd, tak menyangkal kalau setiap alat ukur yang digunakan untuk usaha atau bisnis, wajib menjalani terra secara periodik.
\"Terra timbangan, sifatnya wajib. Ada aturannya itu,\" kata Suharlan, kemarin.
Walau belum menjelas persis periodisasi terra, pejabat eselon dengan besik guru itu, menegaskan UPTD Kemetrologian yang merupakan satker jajarannya, menurut Suharlan sudah berjalan. Tidak hanya perkakas. Kini daerah telah memiliki 2 petugas yang memiliki kualifikasi dan kompeten untuk melakukan terra timbangan. Statusnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Itu artinya, perangkat kerja di daerah, sudah bisa memberikan sanksi terhadap aktifitas bisnis yang menggunakan alat timbang tidak standar atau bahkan curang, sehingga merugikan konsumen. Tapi waktu ditanyai soal sidak timbangan, seperti SPBU, hingga Pertamini, Pertashop dan timbangan lainnya, Suharlan belum menjelas detil upaya cegah dini tersebut.
\"Dan UPTD Kemetrologian ini pun, menjadi subyek dan obyek PAD,\" tegasnya, memungkas. (bep)