KMS Tuntut PT DDP ABE Bangun Kebun Masyarakat

Rabu 23-03-2022,08:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (22/3) kemarin. Massa yang berjumlah sekitar 70 orang itu, menyampaikan lima poin tuntutannya. Salahsatunya, menuntut PT Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate (ABE) untuk segera menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Sebelum perpanjangan izin HGU PT DDP ABE diterbitkan. Massa pun meminta bantuan dan dukungan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dan kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu. Supaya selain kepastian dibangunnnya kebun masyarakat, juga perusahaan dapat menyerahkan lahan diluar HGU yang masih digarap, kepada masyarakat. Aksi berlangsung dari pukul 09.15 WIB. Dengan lokasi pertama aksi, di persimpangan lampu merah SPBU Bandar Ratu Kota Mukomuko. Massa melakukan orasi dan pembentangan spanduk berukuran besar. Dikawal langsung personel Sat Lantas Polres Mukomuko. Kemudian sekitar pukul 09.45 WIB, massa bergerak dan berorasi di halaman kantor bupati Mukomuko. Di sini, telah berbaris rapi sekitar 30 personel Satpol PP Pemkab Mukomuko. Kemudian dibaris kedua, telah berjejer personel Polres Mukomuko dengan kekuatan sekitar 50 personel. Massa kembali membentangkan spanduk, menyampaikan orasi dan sikap dari KMS. Massa pun gagal bertemu bupati Mukomuko lantaran bupati tengah membuka dan menghadiri kegiatan pembinaan dana desa di Balai Daerah Mukomuko. Sehingga massa bergeser ke Kantor DPRD Mukomuko. Dengan dikawal kepolisian, massa menyampaikan sikapnya. Massa disambut Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE, Wakil Ketua I DPRD Nursalim, Ketua Komisi 1 Armansyah, ST, Ketua Komisi II Wisnu Hadi, SE, MM, Ketua Komisi III Antonius Dalle dan sejumlah anggota DPRD Mukomuko lainnya. “Kami mendesak DPRD Mukomuko untuk menggunakan hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat kepada Bupati terkait penyelesaian polemik Izin HGU PT DDP ABE,” ujar Ketua KMS, Dedi Hartono. Pihaknya menuntut Bupati Mukomuko dan Gubernur Bengkulu, untuk menolak pengajuan perpanjangan dan pengajuan izin HGU baru PT DDP ABE. Serta mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas PT DDP ABE. Selagi perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban diantaranya pembangunan kebun masyarakat. “Terhitung 31 Desember 2021, kami melakukan pengambilalihan tanah kami dengan mendudukinya. Untuk kami olah dan akan kami bangun kebun masyarakat sebagai bentuk protes kami kepada pemangku kebijakan. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar berlaku adil kepada semua warga negara. Stop kriminalisasi terhadap masyarakat terkait konfik agraria,” desaknya. (rel)  

Tags :
Kategori :

Terkait