BENGKULU RU.ID - Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disahkan menjadi Perda, sementara perubahan Perda No 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dikembalikan ke Pemprov Bengkulu. Ini terungkap saat paripurna DPRD provinsi dengan agenda pemandangan akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap kedua Raperda tersebut, Senin (21/3). \"Untuk Raperda tentang RPPLH kita setujuh disahkan menjadi Perda, dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti Gubernur Bengkulu agar Perda tersebut dapat diimplementasikan yang bertujuan semata-mata untuk keberlangsungan lingkungan hidup,\" ungkap Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si. Sementara, lanjut Zainal, untuk perubahan Perda tentang RTRW dikembalikan kepada Pemprov Bengkulu, dalam artian belum bisa diselesaikan karena masih ada beberapa kelengkapan atau syarat yang belum dilengkapi. \"Pengembalian yang dimaksud tentunya tidak lepas dari laporang Pansus yang membahas perubahan Perda RTRW tersebut,\" kata Zainal. Menurutnya, ada beberapa alasa perubahan Perda RTRW dikembalikan ke Pemprov. Diantaranya karena terbitnya Permen Agraria dan Tata Ruang No 11 tahun 2021, dan Permen Kelautan dan Perikanan No 28 tahun 2021. \"Kemudian karena dalam pembahasannya masih menunggu persetujuan atas usulan Gubernur terhadap perubahan status atau fungsi kawasan hutan dari Menteri LHK,\" terang Zainal. Ditambahkan Fraksi Amanat Keadilan, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, dengan pengembalian itu, kedepan Pemprov diharapkan dapat menyesuaikan naskah akademik dan menyesuaikan dengan Permen. \"Kemudian melakukan integrasi RZWP3K kedalam revisi RTRW dan penyesuaian dokumen KLHS. Setelah ditindaklanjuti, barulah disampaikan ke DPRD untuk dibahas kembali,\" ujarnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah secara virtual mengapresiasi DPRD Provinsi Bengkulu yang telah membahas kedua Raperda. \"Untuk Perda RPPLH segera kita tindaklanjuti dengan menerbitkan Pergub. Begitupun dengan RTRW yang kembalikan, namun kita tetap berharap kedepannya DPRD dapat mengagendakan kembali untuk membahasnya,\" singkat Rohidin. (tux)
RPPLH Jadi Perda, RTRW Dikembalikan ke Eksekutif
Selasa 22-03-2022,10:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :