AIR PADANG RU.ID - Gegara uang Rp 2 juta, dua perempuan terlibat adu jotos. Pelakunya Wl (21). Sedang korbannya: PH (19). Keduanya, memiliki alamat yang sama, wilayah Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara (BU). Polisi mendapati pengakuan, sebelumnya kedua perempuan itu, sempat pergi bersama ke luar kota. Setibanya, di Bengkulu Utara, pelaku menagih korban soal uang yang dipinjamnya senilai Rp 2 juta. Cek cok mulut keduanya pun berujung aksi penganiayaan dan berlanjut lagi ke kantor polisi. Kapolres BU, AKBP Andy P Wardhana, SH, SIK, MM lewat Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, SIK melalui KBO Reskrim IPDA Joko Susanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada lewat medio Februari lalu. Uang yang dipinjam korban, versi pelaku saat keduanya bepergian bersama ke Bandung. \"Menurut tersangka, korban meminjam uang miliknya senilai Rp 2 juta. Hanya saja, ketika ditagih korban tidak mengakuinya. Terjadilah penganiayaan,\" ujar Joko di kantornya, kemarin. Akibat aksi penganiayaan yang terjadi di sekitaran salah satu rumah makan itu, kini pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara. \"Tersangka diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP,\" tukasnya. (bep)
Keluar Kota Bareng, Pulang Jotosan
Selasa 22-03-2022,09:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :