Bidik Penjual Rokok Ilegal

Senin 21-03-2022,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Langkah pemerintah mengerek cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen tahun ini, agaknya bisa memicu beredar luasnya rokok ilegal. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP JA Nainggolan, S.IK, menerangkan, pihaknya terus melakukan pemantauan soal peredaran rokok ilegal di daerah. Keberadaan produk ini, kata Jerry, selain melanggar hukum karena menghindari cukai, sekaligus mempengaruhi proyeksi capaian program pemerintah di sektor kesehatan. \"Karena itu, keberadaan rokok yang tidak melewati cukai negara, akan ditindak tegas,\" terangnya, kemarin. Pantauan koran ini, keberadaan rokok yang belum dikenai cukai harganya jauh lebih rendah dari rokok yang sudah melewati cukai pemerintah. Polisi mewarning masyarakat, agar tidak nekad menjadi penyalur rokok ilegal itu. Membaca di kanal warta saluran utama, Menteri Keuangan membeber penggunaan dana cukai pembagiannga 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja dan pembinaan industri, sedangkan 30 persen untuk pemberian bantuan,red) serta 25 persen untuk penegakan hukum. \"Ancaman pidananya 5 tahun penjara,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait