MUKOMUKO RU.ID - Data Bidan Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, sebanyak 1.287 unit kendaraan dinas mulai sepeda motor dan mobil dinas, pajaknya ditanggung oleh Pemkab Mukomuko. Rincianya 972 unit sepeda motor dan 315 unit mobil dinas. Tidak tanggung-tanggung, total dana untuk membayar pajak kendaraan dinas di tahun 2022 ini mencapai Rp 800 juta. “Tahun 2022 ini, total anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko mencapai Rp 800 juta. Kami sedang mendata kendaraan dinas mana yang sudah waktunya dibayar pajaknya,” kata Kabid Aset di BKD Mukomuko, Eka Purwanto, SH, M.Si. Eka memastikan, ribuan kendaraan dinas yang akan dibayar pajaknya di tahun ini, seluruhnya masih layak operasi. Sebab, kendaraan dinas yang rusak parah atau tidak layak operasi, pajaknya tidak dibayar lagi. Kendaraan dinas yang rusak parah bakal diajukan lelang. “Kendaraan dinas yang rusak parah akan kita ajukan lelang. Makanya pajaknya tidak dibayarkan lagi. Kalau semua dibayar, jelas butuh dana lebih dari Rp 900 juta,” terangnya. Untuk tahap awal pembayaran pajak, pihaknya mengaku sudah mengajukan sebanyak 6 unit kendaraan dinas milik pejabat yang berseri PS. Diantaranya sebanyak 3 unit kendaraan dinas milik unsur pimpinan DPRD Mukomuko, 1 unit milik Pengadilan Negeri (PN), 1 unit milik Bupati dan 1 unit lainnya milik Sekda. “Itu yang sudah kami ajukan pembayaran pajaknya. Ada 6 unit kendaraan yang serinya PS,” pungkasnya. (rel)
Pajak 1.287 Kernas Ditanggung Pemkab
Sabtu 19-03-2022,09:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :