SE Mandul, Sekolah Disebut Masih Pungut Iuran

Jumat 18-03-2022,10:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Surat Edaran (SE) No 420/2176/DIKBUD/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SAM/SMK/SLB yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu disebut mandul. Pasalnya sampai dengan saat ini masih ada SMA/SMK/SLB yang memungut iuran kepada wali murid dengan alibi kesepakatan komite sekolah. \"Bagi kami selaku masyarakat, yang namanya program pendidikan gratis bearti tidak ada pungutan lagi. Tapi faktanya masih ada sekolah yang memungut iuran, dan ironisnya dengan nilai atau nominal yang ditetapkan,\" ungkap salah satu warga diamini warga lainnya saat menghadiri reses yang digelar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, Kamis (17/3). Jadi, lanjutnya, Iapun bingung dan menilai SE yang dimaksud mandul. Memang terkait masalah ini sempat dipertanyakannya kepada pihak sekolah, dan pihak sekolah menyatakan kalau tidak mampu tetap ada petimbangan. \"Tapi masalahnyakan inikan program pendidikan gratis. Jadi mau wali murid mampu ataupun tidak, harusnya pendidikan itu gratis,\" tegasnya. Sementara itu, Dempo Xler mengaku prihati dengan persoalan ini, karena disatu sisi Pemprov memrogramkan program SPP gratis dan sisi lainnya sekolah cenderung tidak bisa menerapkannya. \"Buktinya saat reses masyarakat masih mengeluhkan adanya praktik pungutan dilakukan sekolah, yang ironisnya berlindung dibalik kesepakatan komite,\" sesal Dempo. Dengan demikian, sambung Dempo, secara tidak langsung fakta ini menunjukkan kurangnya kontrol dari pemerintah terkait kebijakan program pendidikan gratis ini. \"Kalau seperti ini siswa dan wali murid jadi bimbang untuk menyatakan sikap. Harusnya masalah ini dapat menjadi perhatian serius Pemprov dan OPD terkait,\" ujar Politisi PAN ini. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya pada prinsipnya sangat mendukung program yang dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut. \"Makanya sejak awal kita sudah mengingatkan agar dibuat saja Pergub ataupun Perdanya. Sehingga ada kepastian secara hukum, kalau sebatas SE jadinya menggantung dan bisa saja kedepannya semakin berpolemik,\" singkat Dempo. (tux)  

Tags :
Kategori :

Terkait