MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, mengungkapkan. Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat, ini. Setiap calon kepala desa (Cakades) yang akan berkompetisi di putaran Pilkades serentak gelombang I tahun 2022, ini tetap diberikan kesempatan dan kelonggaran waktu untuk melaksanakan kegiatan kampanyenya. Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades yang sempat disepakati bersama panitia kabupaten. Kegiatan kampanye oleh Cakades, ini dapat dilaksanakan pada tanggal 30 Juni hingga tanggal 2 Juli. Namun ditegaskan Sutikno, kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Cakades nantinya harus tetap mentaati nilai-nilai yang sudah diatur dalam ketentuan Prokes pencegahan Covid-19. Dimana seluruh jenis kegiatan kampanye Cakades lebih diutamakan menggunakan atau memanfaatkan peran media. Baik, itu peran media cetak, elektronik atau media sosial (Medsos). \"Kampanye dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertemuan seni budaya, pawai kendaraan bermotor serta kegiatan lomba dan olah raga bersama yang dapat menimbulkan kerumunan hingga menjadi klaster penularan Covid-19. Sehingga kampanye oleh Cakades nanti, lebih diutamakan menggunakan peran media. Dan ketentuan, itu sudah diatur di dalam Perbup nomor 5 tahun 2022 tentang Pilkades,\" tegas Sutikno. Selain, itu Sutikno, juga menjelaskan. Bahwa kegiatan kampanye harus dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yakni paling banyak diikuti oleh 50 orang dengan tetap menerapkan Prokes. Lebih jauh ditegaskan Sutikno, bagi Cakades atau pelaksana kampanye yang terpapar Covid-19 dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. \"Bahan kampanye diutamakan berupa masker, sabun cair, disinfektan berbasis alkohol 70 persen, sarana cuci tangan dan lainnya. Dan semuanya dapat disertai identitas Cakades berupa gambar, nama dan nomor urut Cakades,\" demikian Sutikno. (sig)
Kampanye Cakades Diutamakan Menggunakan Media
Kamis 17-03-2022,10:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :