PUTRI HIJAU RU.ID - Tidak seluruh incumben yang maju pada Pilkades tahun ini, berjalan mulus. Pasalnya, Pelaksanaan Pilkades dapat digelar oleh panitia, ketika jumlah calon yang mendaftar, memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan pada Perbup nomor 5 tahun 2022. Minimal, pelaksanaan Pilkades harus diikuti oleh dua calon dan maksimal lima calon. Jika waktu pendaftaran sampai waktu perpanjangan pendaftaran tetap diikuti oleh satu calon maka Pilkades akan ditunda hingga menunggu gelombang kedua tahun 2025. \"Alternatifnya harus ada calon Kades bayangan atau pendamping. Karena Pilkades bisa digelar ketika diikuti dua peserta. ,\" terang Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan. Untuk mengantisipasi penundaan Pilkades, menurut Gungun, incumben atau Cakades pendatang baru dapat menempuh jalur alternatif dengan mencari Cakades pendamping yang dapat melengkapi persyaratan sesuai aturan serta mengikuti tahapan sampai pada pelaksanaan. \"Mau menggunakan Cakades pendamping dari keluarganya baik itu istri, anak dan sebagainya, tidak masalah. Asalkan bisa diikuti oleh dua calon minimal,\" terangnya. Lebih jauh diungkapkan Gungun, keterlibatan Cakades pendamping tidak menjadi persoalan karena dalam Perbup, tidak dilarang. \"Yang tidak boleh ada ikatan keluarga itu PPKD. Karena dikhawatirkan mengganggu netralitas. Untuk Calon pendamping, tidak ada masalah,\" demikian Gungun.(sig)
Calon Tunggal Butuh Kandidat ‘Bayangan’
Rabu 16-03-2022,10:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :