ARGA MAKMUR RU.ID - Aset obyek kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Arma Niaga, ternyata tidak menjadi bagian dalam catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Meski pembentukannya yang berujung dengan praktik rasuah, merugikan negara miliaran rupiah pada tahun 2002-2004 itu, disokong dari anggaran daerah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Fitriansyah, S.STP, MM, waktu ditanyai soal ini menegaskan, sarana dan prasarana pabrik minyak yang berada di kawasan Desa Talang Denau Kecamatan Kota Arga Makmur itu, tidak termasuk dalam catatan aset daerah. \"Statusnya merupakan aset PD Arma Niaga,\" ungkapnya kemarin. Selain itu, terus dia, hingga saat ini, belum ada penyerahan aset dari manajemen perusahaan pelat merah itu kepada daerah. \"Sehingga tidak termasuk aset daerah,\" pungkasnya. Pemda BU pada 2017 silam, pernah menyampaikan draf Perda Penghapusan PD Arma Niaga. Hanya saja, saat itu dewan belum mengamini. Dewan menolak untuk mengesahkan perda penghapusan perusahaan pelat merah itu.
- Kendala Bangun Pabrik Migor