Sertifikat Lahan Permukiman ‘Tersendat’

Selasa 15-03-2022,09:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU.ID - Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap memastikan, proses penyerahan lahan permukiman masyarakat di Pasar Sebelat yang berasal dari eks HGU PT Agricinal-Sebelat sedang bergulir di kabupaten. Hasil koordinasi Camat bersama DPRKP BU belum lama ini, lahan untuk masyarakat itu sedang dalam proses sertifikat oleh BPN. Hanya saja, proses penyertifikatan lahan Pemkab BU maupun lahan permukiman masyarakat, masih tersendat oleh sistem. \"Sedang proses sertifikat tapi masih terkendala di BPN. Lahan eks HGU PT Agricinal yang diukur oleh BPN, nama desa Pasar Sebelat belum muncul,\" ungkap Camat. Ditegaskan Camat, proses yang sedang diupayakan Pemkab BU ini tertuju pada dua objek lahan Pemkab maupun lahan yang permukiman masyarakat. Khusus pensertifikatan lahan permukiman ini, akan diakomodir BPN lewat program Redistribusi. \"Intinya, ketika diserahkan ke masyarakat, lahan ini sudah dalam bentuk sertifikat dan sudah dibarengi dengan aturan mainnya,\" terangnya. Lebih jauh Camat berharap, sembari menunggu proses penyertifikatan lahan selesai, DPRKP BU diharap mempersiapkan regulasi yang menjadi pedoman atau dasar pembagian lahan kepada masyarakat. Baik tentang kriteria kelayakan calon penerima dan aturan main lain yang menjadi perhatian desa maupun masyarakat. \"Sehingga ketika proses penyertifikatan lahan selesai, sosialisasi dan penyerahan lahan bisa dilaksanakan,\" pinta Camat.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait