Bulan Ini, Pemberkasan Dugaan Korupsi BPNT Rampung

Senin 14-03-2022,10:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kini masih menggeber perkara dugaan tibdak pidana korupsi anggaran bantuan sosial (Bansos) melalui program bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun anggaran 2019-2021. Bahkan penyidik Kejari Mukomuko menargetkan, proses pemberkasan terhdap kasus tersebut tuntas di bulan Maret 2022 ini. \"Penyidik menargetkan dalam bulan ini sudah rampung, dan telah menyampaikan permohonan pemintaan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH  melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH kemarin. Dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran BPNT Tahun 2019-2021. Saksi – saksi yang sudah dimintai keteranganya itu untuk menguatkan terjadinya dugaan tibdak pidana korupsi dana bansos tersebut, selain pihaknya juga menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian. “Kami telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain dalam kasus ini. Salah satunya telah menjadwal pemanggilan ulang terhadap Dirjen Fakir Miskin Kemensos sebagai saksi dan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) program bantuan pangan non-tunai (BPNT),” ujarnya. Pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan terlebih dahulu data-data yang diminta penyidik. Dan informasi dari saksi, saat ini mereka tengah menyiapkan data yang diminta oleh pentidik. Kemudian pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus ini, yakni distributor dari Padang, Provinsi Sumatera Barat. “Tinggal beberapa saksi ini yang akan kita periksa. Setelah dokumen-dokumen sudah rampung, selanjutnya penyidik menyampaikan permohonan ke BPKP Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan audit,\" katanya. Sementara itu, pengusutan dugaan korupsi penyaluran BPNT dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021, dengan nominal yang disalurkan mencapai Rp 40 miliar. Pada penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut, Kejari Mukomuko menduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung, sebelum disalurkan ke penerima BPNT. Padahal dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait