Ini Aturan Main Lapor Kecurangan Pilkades

Senin 14-03-2022,10:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Mirip dengan pemilu dan pilkada, dugaan pelanggaran Pilkades yang masih menunggu aturan daerah, wabil khusus soal tahapannya, termasuk tanggal pasti pencoblosan yang direncanakan 6 Juli 2022 itu, bisa kedaluwarsa. Membaca Perbup Pilkades Serentak BU 2022, penegasan soal tindaklanjut dugaan kecurangan, diungkap pada pasal 12 ayat (3). \"Laporan pelanggaran, harus disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan selamat-lambatnya, satu hari setelah terjadinya dugaan pelanggaran,\" begitu esensi ayat 3 . Panitia Pengawas Kecamatan sendiri, harus sudah dibentuk 30 hari, sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Praktis, pembentukan panitia yang berkomposisikan tiga unsur, yakni perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda atau keterwakilan gender itu, bakal menjadi objek pengawasan kali pertama kecamatan yang menempati posisi ex oficio itu. Timeline tahapan ini, bakal berakhir 14 Maret hari ini. \"Pelanggaran pada setiap pelaksanaan tahapan, wajib dilaporkan kepada panitia pengawas oleh masyarakat, bakal calon kepala desa, calon kepala desa,\" terang Pasal 11 ayat (2). Kepala DPMD BU, Ir. Budi Sampurno, menegaskan, penyelenggaraan kontestasi Pilkades, tetap memberikan ruang untuk dilaksanakan dengan semangat kompetisi sehat dan berkepastian hukum. \"Ini dilakukan agar Pilkades nanti digelar secara fair. Bukan hanya calon dan bakal calon atau Pengawas, masyarakat pun menjadi garda terdepan dalam mendukung pengawasan,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait