16 Maret Pembentukan PPKD

Senin 14-03-2022,09:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TAP RU.ID - Setelah dikeluarkanya Perbup Nomor 5 tahun 2022 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Badan Permusyarakan Desa (BPD) mulai diminta untuk melakukan musyawarah di desa untuk mulai melakukan pembentukan hingga pelantikan Pantia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Camat Tanjung Agung Palik (TAP), Zainal, S.Ip menuturkan, dari hasil rapat di Dinas PMD BU beberapa waktu lalu, pembentukan PPKD akan dilakukan mulai 16 Maret mendatang, nantinya hal ini akan dilakukan oleh BPD di masing-masing Desa. \"16 Maret, Badan Permusyarakan Desa (BPD) akan mulai melakukan pembentukan PPKD. Dan Senin (14/3) (Hari ini,red) kita akan memanggil suluruh BPD untuk menggelar rapat mengenai pelaksanaan Pilkades ini,\" tutur Zainal. Selain itu, untuk menghindari adanya kegaduhan pada pemilihan Kades (Pilkades) serentak 2022 ini, Zainal juga meminta semua panitia Pilkades nantinya harus independen, dalam artian tidak boleh ada keberpihakan pada salah satu kandidat Cakades. “Panitia Pilkades harus netral, tidak boleh berpihak kepada calon manapun, karena bisa merusak demokrasi di desa,\" tegas Camat. Dikatakanya, jika dalam penyelanggaraan Pilkades panitia keluar dari aturan, maka BPD wajib mengambil sikap tegas. Lakukan koordinasi dengan kecamatan jika ada persoalan. \"Jika mengacu pada aturan, panitia harus tegas. Kalau memang ada yang tidak sesuai laporkan saja ke pihak kecamatan,\" demikian Zainal. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait