ARGA MAKMUR RU.ID - Dasar penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah diterima Pemda Bengkulu Utara (BU). Persetujuan Teknis atau Pertek sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertek ini, bakal menjadi rujukan kepala daerah untuk menerbitkan petikan SK terhadap 12 orang yang seluruhnya merupakan penyuluh pertanian itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Drs. H. Setyo Budi Raharjo, MM. melalui Kasubbid Perencanaan Pegawai dan Informasi Data, Diansyah Putra, saat dikonfirmasi Radar Utara, tak mengelak sudah tibanya rujukan daerah itu.
\"Sudah nyampe, perteknya. Tinggal ditindaklanjuti untuk persiapan teknisnya lagi,\" terang Diansyah, Jum\'at (11/3) kemarin.
Rapat teknis yang dimaksud Dian, nantinya daerah akan menggelar rapat penentuan masa SK pengangkatan setiap orangnya. Sebelumnya, daerah ancang-ancang, bakal melakukan perpanjangan SK per dua tahun sekali.
\"Dimungkinkan, TMT-nya April,\" pungkasnya. (bep)