PADANG JAYA RU.ID - Implementasi Peraturan Bupati (Perbup) soal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 di lapangan (Desa,red) masih dalam wacana alias belum masuk pada tahap realisasi. Padahal, dalam edaran DPMD selaku leading sektor kontentasi demokrasi memilih kepala desa yang disebarluaskan melalui pesan WhatsApp, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Sekretariat PPKD di 183 Desa, sudah dimulai 8-14 Maret besok.
Pantaun di lapangan, BPD yang bakal melaksanakan musyawarah pembentukan PPKD untuk memulai suksesi pemilihan kepala desa, belum mendapatkan perintah (Kode) dari kecamatan.
\"Kami belum mendapatkan kode dari kecamatan, untuk menggelar Musdes pembentukan PPKD,\" ujar Barita Manulang, Ketua BPD Tanjung Harapan.
Sementara itu, Camat Padang Jaya, Maman Suherman, S.STP saat dibincangi media ini mengaku, pelaksanaan pembentukan PPKD yang akan digelar oleh BPD, belum ada petunjuk secara teknis dari kabupaten. Menurutnya, regulasi itu segera dimulai, berdasarkan juknis serta ketersediaan anggaran daerah.
\"Kita tunggu info dari DPMD, mungkin ada juknis dan regulasi khusus. Ketika sudah dibentuk, akan berpengaruh dengan anggaran PPKD selama Pilkades berlangsung,\" demikian Camat. (sir1)