KETAHUN RU.ID - Perbup nomor 5 tahun 2022 tentang Pilkades serentak yang tertuang di pasal 18 menegaskan, pengangkatan tiga orang komisioner Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) harus dilaksanakan oleh BPD dengan mengedepankan ketentuan yang sudah diatur Perbup. Setiap anggota PPKD yang diangkat dan ditetapkan BPD, dipastikan tidak memiliki garis hubungan kekerabatan atau kekeluargaan dengan salah seorang calon kepala desa (Cakades) berdasarkan garis keturunan dari anak, orangtua, suami atau istri.
\"Anggota PPKD tidak diperbolehkan ada hubungan keluarga dengan Cakades,\" tegas Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Sekcam, M Taufiq, S.Sos.
Bila lanjut Taufik, setelah terbentuk PPKD, ternyata dari Cakades yang mencalonkan dan mendaftarkan diri pada Pilkades tersebut, terbukti ada anggota PPKD yang memiliki hubungan keluarga. Secara otomatis, oknum anggota PPKD harus mengundurkan diri dan berhenti dari PPKD.
\"Kalau tidak mengundurkan diri, akan diberhentikan. Karena aturan Perbup sudah dituangkan secara jelas,\" tandasnya.
Lebih jauh diakui Taufik, sesuai agenda yang sudah terjadwalkan, BPD memiliki waktu mulai tanggal 16-25 Maret, untuk membentuk dan melantik anggota PPKD. Selanjutnya, kata Taufik, setelah PPKD terbentuk, tahapan sosialisasi Pilkades oleh panitia kabupaten dengan melibatkan PPKD dari setiap desa, akan dilaksanakan.
\"Diharapkan tanggal 25 Maret nanti PPKD sudah dilantik serentak. Selanjutnya, 28 Maret sampai tanggal 1 April, sosialisasi oleh panitia kabupaten,\" demikian Taufik.(sig)