Samir Syarat Cakades, Soal Kasus Tercela

Jumat 11-03-2022,08:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Bimtek yang bakal digelar daerah kepada PPKD, agaknya perlu menjabar jelas, soal salah satu persyaratan calon kepala desa. Dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Serentak di Bengkulu Utara (BU), mewajibkan pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, sebagai salah satu syarat administratif. Pengamat Hukum Tata Negara, Dr Elektison Somi, menilai penegasan makna perbuatan tercela, harus ditegas secara gamblang dan jelas. Pemaknaan dengan indikator yang jelas soal \"tercela\", menurut Somi, bisa meminimalisir potensi konflik dalam proses penyaringan hingga penetapan calon terpilih oleh PPPKD. \"Perlu diberikan penjelasan, tentang makna tercela, berikut dengan indikator itu. Sehingga kerja-kerja di tataran teknis, memiliki rujukan yang jelas dan tegas. Sehingga tidak terjadi pemaknaan yang berbeda-beda tentang \"tercela\" tersebut,\" ujar Elektison dibincangi secara digital, kemarin. Cara mencari penjelasannya, terus dia, ketika di Perbup Pilkades, tidak ada penjelasan detilnya, bisa dilihat di Perda, Permendagri, Peraturan Pemerintah hingga Undang-Undang yang melandasi keluarnya Perbup tersebut. Jika tidak ada juga aturan diatas Perbup tersebut yg mengatur penjelasan tentang Perbuatan Tercela, maka Panitia Seleksi Pilkades yang perlu membuat aturan teknis tentang penjelasan Perbuatan Tercela yang dimaksud. \"Dan ini sangat penting. Agar tidak menimbulkan multi tafsir di tataran teknis,\" pungkasnya. (bep)  

Tags :
Kategori :

Terkait