MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Peningkatan jalan eks program TMMD yang menghubungkan Desa Suka Makmur (SP1) Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dengan Desa Karang Tengah (K5) Kecamatan Putri Hijau, belum menuai kejelasan. Selain didukung proposal, upaya peningkatan jalan yang digadang-gadang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi antar desa dan kecamatan ini, juga menjadi komitmen pemerintah daerah. Namun sayangnya, belum terlihat keseriusan pemerintah untuk menindaklanjuti usulan peningkatan jalan sekitar 6 Km ini. Beberapa pihak menduga, usulan peningkatan jalan eks TMMD yang melewati HGU PT Air Muring, masih terkendala status HGU perusahaan. \"Kabar kendala status HGU perusahaan, kita malah belum mengetahui secara detail. Tapi saat peresmian jalan TMMD, kita sudah sampaikan usulan melalui proposal kepada pemerintah daerah agar dilakukan peningkatan,\" ujar Pj Kades Suka Makmur, Parsaoran Nahampun, S.Kep. Diakui Parsaoran, jalan bukaan eks program TMMD ini diharap dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan merealisasikan usulan peningkatan yang pernah disampaikan oleh desa. Diungkapkan Parsaoran, sejak diresmikan, badan jalan ini masih tanah merah dan sulit dilalui oleh kendaraan, bila hujan. \"Sangat efektif untuk memotong rentang kendali masyarakat tapi masih berupa tanah. Harapan kami, pemerintah dan perusahaan bisa berkoordinasi untuk mencari solusi agar peningkatan jalan bisa terlaksana,\" pintanya. Terpisah, Kades Karang Tengah, Ndaru Utomo mengaku, belum mengetahui kelanjutan upaya peningkatan jalan eks TMMD itu. Dulu kata Ndaru, saat peresmian TMMD, Pemdes Karang Tengah maupun Pemdes Suka Makmur bersama mengusulkan untuk melanjutkan pembangunan jalan yang menghubungkan dua kecamatan ini dengan peningkatan atau pengerasan. Sayangnya, belum mendapatkan tindaklanjut yang konkret. \"Kabarnya ada kendala HGU. Kami rasa bisa duduk bersama untuk menyiasati kendala itu,\" desaknya. Saat dikonfirmasi, managemen PT Air Muring melalui HRD, Noprison, membenarkan bahwa badan jalan eks program TMMD itu masih berstatus dan tercatat dalam aset HGU. Kata Noprison, aset bisa dikeluarkan dari HGU pada saat proses perpanjangan izin HGU tahun 2026 mendatang. \"Kalau sekarang, secara administrasi (badan jalan) masih aset HGU perusahaan, menjadi satu kesatuan dalam dokumen pajak HGU perusahaan. Bisa dikeluarkan dari HGU ketika proses perpanjangan izin HGU nanti,\" demikian Noprison.(sig)
Peningkatan Jalan TMMD Terhalang HGU?
Kamis 10-03-2022,15:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :