Modal Perbup, BPD Diminta Bentuk PPKD

Kamis 10-03-2022,10:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU.ID - Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) jajaran BPD sembilan desa, Rabu (9/3) kemarin. Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, meminta seluruh BPD untuk segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Desakan ini disampaikan Camat, menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak tahun ini. Perbup Pilkades itu telah ditegaskan, terhitung mulai tanggal 1 sampai 14 Maret. Setiap BPD akan melaksanakan Pilkades serentak, harus segera melakukan musyawarah untuk menentukan dan membentuk komposisi PPKD yang bertanggungjawab atas tahapan dan jalannya Pilkades. \"Tadi (kemarin, Red) kami sudah kumpulkan BPD untuk segera musyawarah membentuk PPKD,\" tegas Camat. Diakui Camat, dalam pembentukan PPKD, BPD tidak perlu bingung karena ketentuan dan persyaratan yang menjadi dasar BPD untuk membentuk PPKD sudah tertuang dalam Perbup Pilkades. \"Merujuk ke Perbup, syarat dan ketentuan PPKD sudah dijabarkan secara jelas. Kalau ada hal yang belum jelas dan perlu ditanyakan, BPD bisa berkoordinasi ke kecamatan,\" imbuhnya. Camat berharap, BPD bisa menunjuk atau melibatkan figur yang berlatarbelakang profesional dan netral. Jangan sampai, kata Camat, PPKD yang dibentuk BPD, memiliki hubungan kekerabatan dari masing-masing kandidat calon kepala desa. \"Ikuti aturan yang sudah dituangkan pada Perbup. PPKD yang diberi amanah dan tanggungjawab oleh BPD untuk menyukseskan Pilkades, benar-benar orang netral dan profesional. Kita berharap, Pilkades dapat berjalan aman, lancar dan kondusif,\" demikian Camat.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait