ARGA MAKMUR RU.ID - Ada syarat tambahan untuk calon pengantin, bisa dilangsungkan pernikahannya. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara (BU), bakal menerapkan efektif syarat tambahan ini 14 Maret mendatang. epala Kantor Kemenag BU, H Ajamalus, SAg, MH, mengatakan syarat tambahan calon pasangan nikah itu, terkait dengan pandemi Covid-19 yang masih terjadi. \"Calon pasangan nikah, wajib menyertakan sertifikat vaksin,\" ujar Ajamalus, kemarin. Pemakluman syarat ini, lanjut dia, tetap berlaku, ketika calon pasangan nikah, karena alasan tertentu, seperti kesehatan, tidak diperkenankan mengikuti vaksinasi. Hanya saja, tetap wajib memenuhi kriteria syarat penggantinya. \"Harus ada surat keterangan dari pihak berkompeten yang menegaskan seseorang tersebut memang tidak bisa divaksin, karena alasan prinsip tertentu. Seperti komorbid atau penyakit penyerta,\" jelasnya. Lebih jauh, Ajamalus, turut mengatakan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) juga diwajibkan memasang barkode peduli lindungi dan menerapkannya sebagai bagian dari penyelenggaraan fungsi pelayanan kepada masyarakat. \"Langkah ini, sebagai upaya mendukung vaksinasi Covid-19 di daerah,\" tandasnya. (bep)
Terbaru, Ini Syarat Tambahan Pernikahan
Rabu 09-03-2022,15:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :