KERKAP RU.ID - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini masih membuat bingung. Pasalnya di dalam aturan tersebut tidak tertulis bahwa tugas dari Pantia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) adalah ikut menandatangani surat suara sebelum dilakukan pencoblosan, sedangkan di dalam contoh surat suara tercantum jelas bahwa PPKD harus menandatangani surat suara tersebut. \"Di dalam contoh Surat suara yang terlampir dalam Perbup, ada kolom yang ditandatangani oleh PPKD, tapi dalam rincian tugasnya tidak ada. ini yang masih membuat bingung,\" sampai Staf Pemerintahan Kecamatan Kerkap, Widodo. Diterangkan pula oleh Widodo, ada beberapa tugas yang dilakukan oleh PPKD, diantaranya memfasilitasi pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, menetapakan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan. \"Selain itu, juga menetapkapkan tata cara pemilihan dan masih banyak lainnya, tetapi dari beberapa item tugasnya PPKD tidak ada yang menandatangani surat suara,\" terangnya lagi. Widodo juga mengakui, saat ini pihaknya belum melakukan sosialisi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades, hak ini lantaran masih menunggu jadwal sosialisi dari kabupaten. \"Untuk sosialisasi ke desa juga belum dilakukan, nanti dalam sosialisi hal ini sangat perlu kami jelaskan agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,\" tutupnya. (bin)
Perbup Pilkades Masih Membingungkan
Rabu 09-03-2022,09:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :