MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Sebelum pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) dibuka oleh PPKD. Seluruh incumben yang akan berkonstelasi pada Pilkades tahun ini, diminta untuk menuntaskan dan menyerahkan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes). Ini wajib dan sudah mendapat penekanan khusus dari DPMD BU agar dilaksanakan. Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST mengaku, saat ini belum satupun dokumen LPPDes dari Kades yang akan mengakhiri masa jabatannya. Namun Joni mengaku, pihaknya sudah mendesak Kades untuk segera menyerahkan dokumen LPPDes akhir masa jabatan sesuai surat yang dilayangkan DPMD BU ke kecamatan. \"Maksimal sebelum tahapan pendaftaran Cakades, Kades yang akan mengakhiri masa jabatan dan mencalonkan diri, harus menyampaikan dokumen LPPDes ke kecamatan untuk dilanjutkan ke Bupati BU,\" tegas Joni. Dalam penyampaian dokumen LPPDes, kata Joni, akan fokus pada pengelolaan keuangan desa dan capaian program kerja yang sudah dilalui sesuai dokumen RPJMDes-nya. Diharapkan Joni, dokumen itu sudah dipersiapkan dan secepatnya dituntaskan karena selain menjadi kewajiban bagi seorang Kades yang akan mengakhiri masa jabatannya. Dokumen ini juga berkaitan dengan kepentingan desa dalam menyusun program kerja TA 2022. \"Dana sharing untuk Pilkades ditentukan oleh LPPDes itu. Segera lakukan percepatan pelaporan dokumen LPPDes agar tidak ada kendala yang dapat menghambat roda pemerintahan di desa,\" desak Joni.(sig)
Sebelum Mendaftar, Incumben Wajib Sampaikan LPPDes
Rabu 09-03-2022,09:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :