ARGA MAKMUR RU.ID - Kasus pemenang Pilkades batal dilantik, lantaran terganjal syarat umur minimal, menjadi domain tugas Camat, selaku Ketua Panitia Pengawas Pilkades di kecamatan, untuk tidak kembali terulang. Panwas Pilkades, mesti memahami dengan baik aturan main yang ditegas perbup sebagai pedoman pencalonan hingga pemilihan, sampai dengan penetapan calon kepala desa terpilih. Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU), Sonti Bakara, SH, menyoroti soal agenda politik yang bakal diselenggarakan 183 desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini, Dirinya menegaskan, perpanjangan tangan kepala daerah, dalam posisi ex oficio, harus mampu menterjemahkan tahapan yang ditegas dalam perbup. \"Suksesi Pilkades, menjadi salah satu capaian kinerja dan bisa menjadi indokator integritas kecamatan,\" tegas Sonti, kemarin. Terpisah, Kepala DPMD BU, Ir. Budi Sampurno, tak menyangkal posisi strategis kecamatan pada Pilkades nanti. Pembentukan Panwascam, mendahului pembentukan penyelenggara Pilkades: Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). \"Tugasnya sudah mulai mengawasi pembentukan PPKD, hingga kerja tahapan yang dilaksanakan, mulai dari penjaringan, penyaringan sampai dengan penetapan calon kepala desa terpilih, harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan,\" pungkasnya. (bep)
Suksesi Pilkades = Integritas Camat
Senin 07-03-2022,09:29 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :