BENGKULU RU.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu diminta untuk segera menarik vaksin Astra Zaneca yang sudah kedaluarsa dari kabupaten/kota dan segera dimusnahkan. Ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, S.Sos, Jum\'at (4/3). \"Bagaimanapun juga kita bisa memaklumi hambatan yang dihadapi Dinkes beserta instansi terkait lainnya dalam melakukan vaksinasi, hingga vaksin yang didistribusikan pemerintah pusat tidak bisa digunakan hingga batas kedaluarsa vaksin tersebut,\" ungkap pria yang akrab disapa Jojo ini. Meskipun demikian, lanjut Jojo, pihaknya meminta agar vaksin yang kedaluarsa, terutama di kabupaten/kota ditarik terlebih dahulu dan kemudian segera dimusnahkan. \"Kalau tidak segera dimusnahkan, kita khawatir nantinya masyarakat malah tidak mau lagi divaksin lantaran takut vaksin kedaluarsa itu yang digunakan,\" kata Jojo. Apalagi, sambung Politisi Partai Golkar ini, masyarakat tidak tahu apa perbedaan vaksin yang sudah kedaluarsa dengan yang belum. \"Hal kecil seperti ini harus menjadi perhatian pihak penyelenggara, terlebih saat ini langkah untuk menggenjot vaksinasi terus dilakukan,\" ujar Jojo. Lebih jauh dikatakannya, terkait capaian vaksin, Dinkes harus tetap bergerak cepat dalam melakukan vaksinasi. Pihaknyapun berharap kejadian vaksin kedaluarsa ini bisa dievaluasi. \"Sehingga kedepannya vaksinasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 bisa berjalan secara maksimal,\" demikian Jojo. (tux)
Vaksin Kedaluarsa Harus Dimusnahkan
Sabtu 05-03-2022,09:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :