Kades SMP, Perangkat Minimal SMA

Rabu 02-03-2022,11:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Penyelenggara pemerintahan desa, jalur politik, wabil khusus kepala desa, memiliki syarat pendidikan minimal satu tingkat lebih rendah, ketimbang perangkat desa. Syarat pendidikan untuk seseorang bisa ditetapkan sebagai calon kades hingga kades terpilih, cukup berpendidikan minimal Sekolah Tingkat Pertama (SMP) sederajat. Kontras dengan calon perangkat desa. Syarat minimal pendidikan paling rendahnya SLTA sederajat. Membaca draf draf Perbup tentang Petunjuk Teknis Pilkades Serentak 2022, tentang syarat pencalonan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara, menegaskan, syarat pendidikan calon kades, minimal SMP sederajat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, tak menyangkal soal ini. Penegasan itu, tertuang dalam beleid draf, tepatnya pasal 42 huruf C. \"Persyaratan administratif yang harus dilengkapi calon kades, salah satunya foto copy ijazah SMP sederajat dan ijazah sebelumya yang sudah dilegalisir,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait