ARGA MAKMUR RU.ID - Lambatnya proses Ganti Uang (GU) di APBD 2022 lantaran proses penerapan SIPD yang masih menimbulkan kendala teknis, agaknya menemui jalan keluar bijak. Sesuai petunjuk Kemendagri pula, daerah masih dibolehkan menggunakan aplikasi produk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu. Kepala BKAD Bengkulu Utara (BU), H Fitriansyah, S.STP, MM, mengatakan secara program, SIPD sifatnya wajib. Aplikasi sistem pelaporan keuangan daerah, produk Kemendagri itu masih memerlukan proses untung dapat diaplikasikan 100 persen, meliputi proses perencanaan, penataanusahaan dan pelaporan. \"Sementara menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Tapi sifatnya back up ya. Karena proses keuangan, harus menggunakan SIPD,\" ujar Fitriansyah, kemarin. Kendala teknis penerapan SIPD penuh, kata dia, secara umum terhambat di tahap penatausahaan. Proses itu, terus dia, daerah mengalami persoalan pada sistem, sehingga tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D), tindaklanjut dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh kepala satuan kerja. \"Selain itu SIPD belum terkoneksi secara penuh dengan Kemenkeu,\" ungkapnya. Beberapa kendala lanjutan lainnya, terus dia, daerah mengalami kesulitan dalam menyampaikan laporan periodik bulanan, setidaknya dana rutin dan dana Covid-19. Selanjutnya, laporan Dana Alokasi Khusus (DAK), ketika kegiatannya berjalan. Meski begitu, kendala pencairan GU oleh satker di daerah, menurut dia, relatif teratasi dalam waktu dekat. \"Dan penggunaan SIMDA sendiri, sudah berdasarkan petunjuk Kemendagri juga. Tapi, proses penginputan data keuangan di SIPD, tetap jalan,\" tukasnya. (bep)
Kasus GU Diback-Up SIMDA
Rabu 02-03-2022,09:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :