Keputusan PPKD Bersifat Final dan Mengikat

Selasa 01-03-2022,10:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP menegaskan, segala bentuk keputusan konflik atau persoalan yang timbul dalam tahapan hingga pelaksanaan Pilkades serentak mendatang, menjadi kewenangan penuh panitia pemilihan kepala desa (PPKD) untuk menyikapinya. Dipastikan Sutikno, keputusan yang nantinya ditempuh oleh PPKD dalam menyelesaikan sejumlah konflik pada tahapan dan pelaksanaan Pilkades, bersifat final dan mengikat. \"Misal dalam proses verifikasi administrasi ke lengkapan syarat calon, ada berkas yang bermasalah seperti ijazah dan sebagainya, itu menjadi kewenangan PPKD untuk menyelesaikan sesuai petunjuk di Perbup. Dan segala keputusan yang ditetapkan oleh PPKD bersifat final dan mengikat alias bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum,\" tegas Sutikno. Sementara, beda konteks kata Sutikno, dengan penanganan konflik Pilkades yang timbul setelah dilakukan penetapan calon terpilih. Ditegaskan Sutikno, setiap penanganan konflik Pilkades yang timbul setelah dilakukan penetapan kepada Kades terpilih menjadi ranah atau kewenangan panitia Pilkades di tingkat kabupaten bukan menjadi kewenangan PPKD lagi. Dari tahapan itu, lanjut Sutikno, setiap kandidat yang ingin melaksanakan proses gugatan atau sengketa melalui jalur PTUN bisa ditempuh. \"Kalau sengketa yang timbul setelah penetapan Kades terpilih, maka itu menjadi kewenangan panitia kabupaten untuk menanganinya. Disitulah biasanya proses gugatan sengketa melalui jalur PTUN bisa ditempuh. Tapi kalau konflik atau sengketa yang terjadi sebelum dilakukan penetapan Kades terpilih. Maka kewenangan penuh untuk penanganannya ada di PPKD. Dan selama proses penanganan di PPKD bergulir. Belum bisa dilakukan upaya gugatan ke jalur PTUN,\" beber Sutikno. Lebih jauh Sutikno berharap, dari awal tahapan Pilkades berlangsung hingga dilakukannya penetapan Kades terpilih nantinya semua dapat berjalan lancar tanpa diwarnai sengketa yang berarti. Dan untuk mengantisipasi hal tersebut, maka Sutikno, meminta kepada seluruh jajaran terkait nantinya baik, itu lembaga BPD, PPKD, Panwas desa, Panwas Kecamatan hingga pihak lainnya bisa pro aktif mengawasi tahapan Pilkades yang berlangsung. \"Kita berharap nantinya seluruh pihak bisa berperan aktif mengawasi tahapan yang berlangsung dan dapat merespon setiap kendala yang nantinya timbul pada proses tahapan hingga berakhirnya pelaksanaan Pilkades. Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti sehingga semuanya bisa berjalan aman, lancar dan damai,\" pintanya.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait